Kamis, 28 Juni 2012

Kalbar Pasang Bendera Setengah Tiang Setiap 28 Juni

Pontianak – Masyarakat diimbau memasang bendera setengah tiang pada 28 Juni, memperingati Hari Berkabung Daerah (HBD). Peringatan difokuskan di Makam Juang Mandor. Semua instansi, SKPD, sekolah, dan universitas, diwajibkan melakukan upacara di lokasinya masing-masing.
Hari Berkabung Daerah merupakan peringatan Tragedi Mandor yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa dalam perlawanan terhadap penjajahan Jepang. Dalam memperingati peristiwa tersebut, dilakukan upacara dan mengibarkan bendera setengah tiang.
“Peringatan Hari Berkabung Daerah ini merupakan penghormatan kita kepada para pejuang dan rakyat Kalimantan Barat yang gugur dalam pendudukan Jepang dulu,” ungkap Muhammad Ridwan SH MH, Kepala Biro Humas dan Protokol, Senin (25/6).

Peringatan Hari Berkabung Daerah tersebut, lanjut Ridwan, dilakukan oleh semua masyarakat Kalbar, dinas/intansi dan pemerintah/swasta, tanpa terkecuali. Baik seluruh instansi pemerintah maupun swasta, diimbau untuk memasang bendera setengah tiang dan menggelar upacara di masing-masing instansinya.
“Hal ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Kalbar. Mulai dari SD sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, BUMN/ BUMD dan swasta serta pemerintah kabupaten/kota beserta seluruh jajaran memperingati Hari Berkabung Daerah ini. Jadi bukan di tingkat provinsi saja,” tegas Ridwan.
Keputusan tersebut, jelas Ridwan, tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Upacara Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalbar. Pergub dimaksud juga menjelaskan bahwa lokasi peringatan Hari Berkabung Daerah Tingkat Provinsi Kalbar dilaksanakan di Makam Juang Mandor. Sedangkan untuk tingkat pemerintah kota ataupun kabupaten, peringatan dilaksanakan di wilayahnya masing-masing. Begitu pula untuk SKPD provinsi, instansi vertikal provinsi, lembaga pendidikan formal di lingkungan Provinsi Kalbar, melaksanakan upacara di lingkungan masing-masing.
Adapun urutan Upacara Hari Berkabung Daerah yang diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2011 tersebut, antara lain menyanyikan dan atau mendengarkan lagu kebangsaan dan lagu perjuangan. Penghormatan kepada arwah para pejuang dipimpin oleh inspektur upacara. Mengheningkan cipta, pembacaan sejarah singkat Makam Juang Mandor, peletakan karangan bunga oleh inspektur upacara dan wakil ahli waris korban, pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan tabur bunga di 10 makam.
Upacara di Makam Juang Mandor diikuti oleh gubernur/wakil gubernur, anggota DPRD Kalbar, Forkompinda, ahli waris, dan masyarakat.
Untuk pelaksanaan upacara di SKPD atau instansi vertikal, setelah pembacaan sejarah singkat Makam Juang Mandor, dilanjutkan dengan sambutan inspektur upacara dan pembacaan doa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar